Buatlah puisi dengan tema koperasi
Puisi dengan tema koperasi
KOPERASI
Adanya engkau memberikan senyuman untuk kami
Senyuman untuk hidup lebih maju
Berkat engkau kami bisa hidup
Hidup dengan awal dari sebuah usaha
Dengan dana yang tak sebanyak gaji menteri
Dengan bunga yang tak mencekik
Dan dengan syarat yang tak berat
Pinjaman pun meluncur begitu cepat
Engkau pintar mengelola dan memutarkannya
Sehingga dapat membantu kami rakyat kecil
Memulai sesuatu yang nantinya
Akan menjadi jembatan hidup kami masa depan.
Pembahasan :
Koperasi adalah suatu badan atau organisasi yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya untuk mewujudkan kepentingan bersama di bidang ekonomi. Secara umum, koperasi dapat didefinisikan sebagai suatu badan yang dimiliki dan dikendalikan oleh para anggotanya. Namun menurut beberapa ahli, koperasi juga memiliki arti lain. Salah satunya datang dari Mohammad Hatta, bapak koperasi. Menurutnya, koperasi adalah usaha kolektif untuk meningkatkan atau meningkatkan taraf hidup atau ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip bantuan.
Tujuan Koperasi :
- Meningkatkan taraf hidup anggota Koperasi dan masyarakat sekitar.
- Mendukung kehidupan anggota koperasi dari perspektif ekonomi.
- Mendukung pemerintah dalam membangun masyarakat adil dan makmur.
- Koperasi juga turut serta dalam pembangunan sistem perekonomian nasional.
- Koperasi memainkan peran penting tidak hanya bagi anggota, tetapi juga bagi konsumen dan pelanggan.
- Untuk memungkinkan produsen menawarkan produk dengan harga yang cukup tinggi.
- Bagi konsumen, produk yang bagus tersedia dengan harga yang lebih murah.
- Untuk usaha kecil dan menengah, dimungkinkan untuk memperoleh modal usaha sederhana dan menjalankan usaha patungan.
Asas Perkoperasian, Asas-asas dasar perkoperasian diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967.
Prinsip dasar koperasi :
- Keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Kompensasi keanggotaan tergantung pada modal anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengutamakan kewajaran sesuai kinerja masing-masing anggota.
- Kemerdekaan. Koperasi adalah agen ekonomi yang otonom, mandiri dan mandiri.
- Koperasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memberdayakan gerakan melalui kerjasama. Prinsip koperasi menurut UU No. 17. 2012, yaitu modal yang terdiri dari simpanan modal dan surat modal koperasi (SMK).
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang Koperasi brainly.co.id/tugas/8571383
- Materi tentang Jenis koperasi brainly.co.id/tugas/10865800
- Materi tentang Pengawas koperasi brainly.co.id/tugas/15368191
Detail Jawaban
Kelas : 10
Mapel : Ekonomi
Bab : 8 – Koperasi
Kode : 10.12.8
#AyoBelajar #SPJ5