Buatlah resume tentang

Posted on

1.definisi umroh
2.dalil umroh
3.syarat umroh
4.ketentuan umroh
5.larangan selama ibadah umroh​

Buatlah resume tentang

Jawaban:

1. Umrah (bahasa Arab: عمرة‎) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.

Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.

Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

2. Ibadah umroh juga termasuk ibadah yang paling utama dan juga mulia, dengan melaksanakan ibadah ini Allah akan mengangkat derajat hamba-hamba-Nya dan akan mengampuni dosa-dosanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menganjurkan umatnya untuk menjalankan ibadah umrah, baik melalui perkataan maupun perbuatan, beliau pernah bersabda:

اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا.

“Umroh ke umroh adalah penghapus dosa antara keduanya.”

Hukum Melaksanakan Umroh

Perlu Anda ketahui bahwa hukum melaksanakan ibadah umroh adalah sunnah bagi setiap muslim yang mampu menjalankannya, baik mampu dari segi materi maupun non materi. Ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja, namun terkecuali pada hari Arafah yaitu tanggal 10 Zulhijjah dan juga hari tasrik yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

Sebagian ulama berasumsi bahwa melaksanakan ibadah umroh hukumnya wajib atau fardu bagi orang-orang yang belum melaksanakannya sementara dia mampu melaksanakannya. Akan tetapi, ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa ibadah umroh itu hukumnya sunnah mu'akkad.

Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah umroh di bulan Ramadhan bernilai sama dengan melaksanakan ibadah haji.

Begitu juga pendapat dari Imam asy-Syafi'I, yang didasarkan pada al-Kitab dan as-Sunnah, beliau mengatakan bahwa ibadah umroh hukumnya fardhu sama seperti haji sehingga wajib dilakukan oleh orang muslim. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah 2:196:

لِلَّهِ وَالْعُمْرَةَ الْحَجَّ وَاَتِمُّوا

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. "

Ayat diatas mengandung maksud yaitu tunaikanlah keduanya (haji dan umroh) secara sempurna. Sedangkan berdasarkan as-Sunnah, Rasulullah SAW yang menyatakan, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah al-Baihaqi, dari 'Aisyah RA, dia berkata:

"Pernah aku bertanya: "Ya Rasul Allah, apakah kaum wanita wajib melakukan perjuangan?" "Ya", jawab Rasul, "perjuangan tanpa perang, yaitu melakukan haji dan umrah."

3. Syarat Sunting

Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji:

Beragama Islam

Baligh, dan berakal

Merdeka

Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan, serta anggaran

Ada mahram (khusus bagi wanita)

Rukun Sunting

Rukun umrah adalah:

Ihram, berniat untuk memulai umrah

Thawaf

Sai

Tahallul

Tertib

Wajib Sunting

Adapun wajib umrah adalah:

Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat

Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut

Keterangan:

Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi

Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM

Bersetubuh sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing.

4. Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji: Beragama Islam. Baligh, dan berakal. Merdeka.

5. Berdasarkan surat Al-Maidah ayat 95, para jamaah umroh dilarang untuk menangkap hewan atau binatang buruan saat sedang berihram. Berikutnya, jamaah juga dilarang untuk merusak tanaman atau pohon. Memetik bunga dan juga dedaunan yang kerap dijumpai di perjalanan menuju Baitullah juga tidak diperbolehkan.

Penjelasan:

semoga bermanfaat