Buatlah ringkasa tentang daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia …”; serta
Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia …”; sertaPasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
1 ) Pemerintahan Aceh
2 ) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
3 ) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
4 ) Provinsi Papua
5 ) Provinsi Papua Barat
Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
1 ) Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2 ) Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
3 ) Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
4 ) Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
5 ) Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
6 ) Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
7 ) Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil.