buatlah sebuah karangan narasi tentang karakteristik individu dalam mematuhi aturan pemerintah untuk memutuskan mata rantai virus korona. mohon bantuannya kak mau dikumpul sebentar lagi​

Posted on

buatlah sebuah karangan narasi tentang karakteristik individu dalam mematuhi aturan pemerintah untuk memutuskan mata rantai virus korona. mohon bantuannya kak mau dikumpul sebentar lagi​

Persetujuan penerapan PSBB di Jakarta disampaikan pemerintah melalui Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan.


“Karena itu, mari dipahami bersama bahwa ini pun juga dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang. Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain,” kata Yuri dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.

Menurut dia, akan banyak manfaatn yang nanti bisa didapatkan dari pemberlakuan PSBB. Di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk berkumpul alasan kesenian, budaya, olahraga, dan lainnya. Dia menandaskan, PSBB juga harus dipahami sebagai upaya membatasi mobilitas sosial untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. “Kita, semuanya, bersama-sama memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apa pun apabila memang tidak diperlukan,” imbau Yuri.


Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB dan DKI Jakarta sudah bisa melaksanakan status tersebut. “Jadi, seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai kemampuan beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan,” ucapnya.


Kendati demikian, Busroni menggariskan bahwa status PSBB harus dijalankan dengan humanis karena nomor satu adalah menyelamatkan manusia. “Tetap fokus pada nyawa manusia, itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk, pesannya itu. Nomor satu adalah masyarakat diselamatkan,” katanya.


Dia lantas menuturkan, pertimbangan persetujuan status PSBB untuk DKI Jakarta karena melihat aspek kesehatan, keselamatan, dan ekonomi. Juga sudah ada pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona di Indonesia. “Itu bukan pertimbangan Kemenkes saja, pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak. Pertama, pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi. Jadi ada beberapa aspek yang dilihat,” ujarnya.


Sebelumnya Presiden Joko widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait PSBB. Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, status ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

Untuk mengefektifkan aturan tersebut, Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang. Dengan demikian, PSBB bisa berjalan secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah. Keputusan PSBB ini sekaligus menghentikan wacana lockdown seperti banyak diterapkan negara lain.

Berdasar aturan pelaksanaan PSBB, ada sejumlah kegiatan yang dilarang. Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.