Buatlah teks prosedur dengan topik bebas !​

Posted on

Buatlah teks prosedur dengan topik bebas !​

Jawaban:

Membuat KTP

Kartu Tanda Penduduk atau yang sering kita sebut dengan KTP merupakan identitas paling utama yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia . Semua warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib membuat KTP sebagai tanda kependudukan yang sah. Sehingga sangat penting bagi anda untuk mengetahui prosedur dalam membuat KTP. Berikut langkah-langkah membuat KTP.

Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, yaitu :

akte kelahiran

kartu keluarga

kartu pelajar

pas foto ukuran 3×4 dan 2×3

Mendatangi Ketua RT setempat untuk membuat permohonan pembuatan KTP dengan menyerahkan semua data tersebut;

Setelah formulir permohonan sudah ada, anda bisa mendatangi Ketua RW untuk meminta stempel dan tanda tangan;

Lalu, anda mendatangi kantor kelurahan setempat untuk meminta stempel dan tanda tangan;

Setelah semua sudah siap, anda mendatangi kantor kecamatan dan melakukan sesi foto dan rekam sidik jari;

Terakhir, anda menunggu KTP sampai jadi selama seminggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan :

Maaf kalau salah