Buatlah teks prosedur dengan topik bebas !
Jawaban:
Membuat KTP
Kartu Tanda Penduduk atau yang sering kita sebut dengan KTP merupakan identitas paling utama yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia . Semua warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib membuat KTP sebagai tanda kependudukan yang sah. Sehingga sangat penting bagi anda untuk mengetahui prosedur dalam membuat KTP. Berikut langkah-langkah membuat KTP.
Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, yaitu :
akte kelahiran
kartu keluarga
kartu pelajar
pas foto ukuran 3×4 dan 2×3
Mendatangi Ketua RT setempat untuk membuat permohonan pembuatan KTP dengan menyerahkan semua data tersebut;
Setelah formulir permohonan sudah ada, anda bisa mendatangi Ketua RW untuk meminta stempel dan tanda tangan;
Lalu, anda mendatangi kantor kelurahan setempat untuk meminta stempel dan tanda tangan;
Setelah semua sudah siap, anda mendatangi kantor kecamatan dan melakukan sesi foto dan rekam sidik jari;
Terakhir, anda menunggu KTP sampai jadi selama seminggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan :
Maaf kalau salah