budi memiliki sebidang tanah seluas 250 m2.diatasnya dibangun rumah seluas 90 m2. taksiran harga jual tanah per m2 Rp. 50.000.00.sedangkan taksiran jual bangunan per m2 Rp. 100.000.00.besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus di bayar budi, apabila menggunakan peraturan(0,5 persen dikali 20persen NJOP) untuk bumi, BTKP sebesar Rp. 8.000.000.00.maka bearnya pbb adalah​

Posted on

budi memiliki sebidang tanah seluas 250 m2.diatasnya dibangun rumah seluas 90 m2. taksiran harga jual tanah per m2 Rp. 50.000.00.sedangkan taksiran jual bangunan per m2 Rp. 100.000.00.besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus di bayar budi, apabila menggunakan peraturan(0,5 persen dikali 20persen NJOP) untuk bumi, BTKP sebesar Rp. 8.000.000.00.maka bearnya pbb adalah​

Jawaban Terkonfirmasi

Budi memiliki sebidang tanah seluas 250 m2.diatasnya dibangun rumah seluas 90 m2. taksiran harga jual tanah per m2 Rp. 50.000.00.sedangkan taksiran jual bangunan per m2 Rp. 100.000.00.besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus di bayar budi, apabila menggunakan peraturan(0,5 persen dikali 20% NJOP) untuk bumi, BTKP sebesar Rp. 8.000.000.00. maka bearnya PBB adalah​ Rp.13.500.

Pembahasan

NJOP tanah         = 250 m² x Rp.50.000 = 12.500.000

NJOP Bangunan = 90 m² x Rp. 100.000 = 9.000.000

Dikarenakan BTKP (Bangunan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp.8.000.000 maka nilai NJOP bangunan adalah Rp.9.000.000 – Rp.8.000.000 = Rp.1.000.000

Jadi total nilai NJOP bangunan dan tanah adalah sebesar :

Rp. 12.500.000 + Rp. 1.000.000 = Rp. 13.500.000

NJKP = 20% x Rp.13.500.000

         = Rp.2.700.000

Maka PBB terutang adalah :

PBB = Tarif (0,5 persen) x NJKP

PBB = 0,5% x Rp.2.700.000

       = Rp. 13.500.

Jadi besarnya PBB terutang yang harus budi setor ke kas negara adalah sebesar Rp.13.500

Pelajari lebih lanjut  

1. Materi tentang fungsi pajak brainly.co.id/tugas/18020812

2. Materi tentang rumus pajak bumi dan bangunan brainly.co.id/tugas/103725

3. Materi tentang manfaat pajak brainly.co.id/tugas/2767923

———————-

Detil jawaban

Kelas : XI (2 SMA)

Mapel : Ekonomi

Bab : Perpajakan dalam Pembangunan ekonomi

Kode : 11.12.7

Kata Kunci : PBB, cara menghitung PBB