Budi memiliki tanah di kota kendari seluas 300 m2 yang didirikan bangunan seluas 250 m2. NJOP tanah sebesar Rp 2.000.000,- per m2 dan

Posted on

NJOP bangunan sebesar Rp 2.100.000,- per m2. Apabila diketahui NJOP-TKP sebesar Rp 10.000.000.- maka PBB terutang Budi sebesar

Budi memiliki tanah di kota kendari seluas 300 m2 yang didirikan bangunan seluas 250 m2. NJOP tanah sebesar Rp 2.000.000,- per m2 dan

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari NJOP tanah dan bangunan

2. Mencari total NJOP

3. Mencari NJOPKP

4. Mencari NJKP

5. Mencari tarif PBB

NJOP TANAH

= Luas tanah x harga per m²

= 300 x 2.000.000

= 600.000.000

NJOP BANGUNAN

= Luas bangunan x harga per m²

= 250 x 2.100.000

= 525.000.000

TOTAL NJOP

= NJOP tanah + NJOP bangunan

= 600.000.000 + 525.000.000

= 1.125.000.000

NJOPKP

= Total NJOP – NJOPTKP

= 1.125.000.000 – 10.000.000

= 1.115.000.000

NJKP

= 40% x NJOPKP

= 0,4 x 1.115.000.000

= 446.000.000

TARIF PBB

= 0,5% x NJKP

= 0,005 x 446.000.000

= Rp2.230.000

Jadi, besar pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang Budi per tahun adalah Rp2.230.000.

PENJELASAN

NJOP adalah nilai jual objek pajak. Diperoleh dengan cara mengalikan luas objek tanah dan bangunan dengan harga per m².

NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak, artinya, jika wajib pajak mempunyai objek pajak (tanah, bangunan, pagar mewah, atau taman mewah) yang nilainya dibawah NJOPTKP, wajib pajak tersebut tidak harus membayar PBB.

NJOPKP adalah nilai jual objek pajak kena pajak. Diperoleh dengan cara mengurangi total NJOP dengan NJOPTKP.

NJKP adalah nilai jual kena pajak. Apabila NJOPKP < Rp1.000.000.000 maka NJKP-nya sebesar 20% dari NJOPKP. Apabila NJOPKP > Rp1.000.000.000 maka NJKP-nya sebesar 40% dari NJOPKP.

TARIF PBB persentase-nya adalah 0,5% dari NJKP sehingga akan diketahui jumlah PBB yang harus dibayar.

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

。◕‿◕。