Diatas adalah contoh kasus hukum yang pernah terjadi di Indonesia, dari contoh kasus tersebut Analisa oleh saudara dihubungkan dengan subjek hukum, hubungan hukum, asas hukum dan klasifikasi hukum!
Bukti hukum di Indonesia tajam ke bawah adalah saat seorang nenek, bernama Minah warga Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11/2009) silam jadi pesakitan di persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jateng. Minah didakwa mencuri tiga buah kakao atau coklat di perkebunan milik perusahaan PT Rumpun Sari Antan. Ia mengambil buah kakao rencananya untuk benih. Tanpa didampingi penasihat hukum, Minah harus menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan.
Jawaban:
kalo agan nanya tajam di bawah itu artinya (Hukum kita tajam di bawahan rakyat akan tetapi tumpul di atas) atau berani dengan orang miskin/rakyat biasa dan tidak tegas kepada orang kaya/orang atasan.
nenek Minah di jatuhi hukum 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Penjelasan:
Syahdan, di tahun 2009, republik ini dibuat geram oleh kasus seorang nenek tertuduh pencuri tiga buah kakao di Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah. Orang itu, Mbok Minah (55), dituduh mencuri tiga buah kakao di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Ia pun dituntut dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Nurani tercabik-cabik. Tiga buah kakao seberat tiga kilogram dengan nilai Rp 30 ribu, menurut jaksa, dan hanya Rp 2.000 per kilogram saat itu di pasaran, menyeret Mbok Minah, si miskin papa ke meja hijau. Nenek Minah divonis bersalah. Ia dihukum 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.
Contoh lainnya, seorang siswa sekolah menengah pertama, Deli Suhandi (14), sempat meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dituduh mencuri sebuah voucher perdana telepon seluler (ponsel) senilai Rp 10 ribu. Deli dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.