Bunyi pasal 18 ayat 1 UUD 45 SEBELUM AMANDEMEN
Pasal 18: 1
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah. Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu. mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 18: 2
Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu.
Pasal 18: 3
Pemerintahan daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
Pasal 18: 4
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasal 18: 5
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 18: 6
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Penjelasan
Pada pasal 18:1-6 menjelaskan tentang kebijakan publik di dalamnya, yang menjelaskan bagaimana kebijakan dan aturan dari pemerintah dan kepala daerah dalam menentukan suatu birokrasi atau kebijakan di dalamnya