Bunyi pasal 2 ayat 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota negara
Segala putusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Bunyi pasal 2 ayat 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota negara
Segala putusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.