Bunyi pasal 28B ayat 1 berbunyi
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"
Bunyi pasal 28 B ayat 1 adalah=
"setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah".