BUNYI PASAL 32 AYAT 1-2

Posted on

BUNYI PASAL 32 AYAT 1-2

UUD 1945 Pasal 32 yaitu :

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dari pasal tersebut kita sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan keanekaragaman yang kompleks.

Ayat 1: negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah
peradaban duniadengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai nilai budayanya

ayat2:negara menghormati ddan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional