Bunyi pasal 32 tentang hak dan kewajiban
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”..semoga membantu
Pasal 32 ayat 1:
Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia degan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya
ayat 2:
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional