Bunyi pasal 9 ayat 2uu no 3 tahun 2002
Menurut pasal 9 ayat 2 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui berbagai melalui bentuk atau cara yakni :
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
d. pengabdian sesuai dengan profesi
Kasih jawaban terbaik yah kak
Jawaban:
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi stiap warga negara yg dilaksanakan dgn penuh kesadaran,tanggung jawab,dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.