Bunyi pasal-pasal 2 ayat (2) uud 1945
Jawaban Terkonfirmasi
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota negara
Jawaban Terkonfirmasi
pasal 2 ayat 2 berbunyi majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun diibu kota.