Bunyi Undang-undang Pasal “29 ayat 1” dan “30 ayat 1″​

Posted on

Bunyi Undang-undang Pasal “29 ayat 1” dan “30 ayat 1″​

Jawaban:

Pasal 29 ayat (1) menyatakan ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat (2) menyatakan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Penjelasan:

semoga membantu, maaf kalau salah