cara membagi harta warisan Rp 75.000.000,00 kepada ahli waris yang terdiri dari seorang bapak, isteri, dua orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris!
Jawaban:
Bagian harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah
- Bapak mendapat harta sebanyak Rp 12.500.000
- Istri mendapat harta sebanyak Rp 9.375.000
- 1 orang anak laki-laki mendapat harta sebanyak Rp 21.250.000
- 1 orang anak perempuan mendapat harta sebanyak Rp 10.625.000
Penjelasan:
Istri mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Istri = x total harta warisan
= x RP 75.000.000
= Rp 9.375.000
Bapak mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Bapak = x total harta warisan
= x RP 75.000.000
= Rp 12.500.000
Asabah = harta warisan – harta warisan yang telah dibagi
= RP 75.000.000 – (RP 9.375.000 + RP 12.500.000)
= RP 75.000.000 – Rp 21.875.000
= Rp 53.125.000
2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan mendapat bagian asabah besama dengan ketentuan 1 laki-laki mendapat 2 kali bagian 1 perepuan
Bagian asabah = ( jumlah anak laki-laki x ketentuan laki-laki ) + ( jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempuan)
= ( 2 x 2 ) + ( 1 x 1)
= 4 + 1
= 5
1 anak laki-laki = x total harta asabah =
x Rp 53.125.000 = Rp 21.250.000
1 anak perempuan = x total harta asabah =
x Rp 53.125.000 = Rp 10.625.000
Pelajari lebih lanjut tentang materi menghitung harta warisan, pada brainly.co.id/tugas/21259651
#BelajarBersamaBrainly