Cara menambahkan nama anak ke kartu keluarga
untuk menambahkan nama anak ke kartu keluarga harus ke disdukcapil, tapi sebelumnya anak tersebut harus sudah mempunyai akta kelahiran terlebih dahulu.
Menambah nama anak dalam Kartu Keluarga (KK) caranya sangat mudah dan bisa diurus sendiri dengan mempersiapkan dokumen-dokumen diantaranya :
– Surat Pengantar Pembuatan KK Penggantian dari RT/RW setempat
– Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) dari Kelurahan Setempat
– Kartu kerluaga Asli
– Fotocopy KTP
– Fotocopy Akta Kelahiran Anak
Selanjutnya bisa menyerahkan dokumen tersebut ke kantor kelurahan setempat.
Nantinya petugas kelurahan akan menyerahkan selembar surat pengantar yang perlu diserahkan kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk lama pengurusan penambahan nama anak yang dilakukan oleh petugas kelurahan paling lama waktu penyelesaian 9 hari kerja, dan tidak di kenakan biaya administrasi.
Sumber: TribunBatam.id
Dan maaf kalau salah… ):