Cara mendapatkan sisa hasil usaha pada koperasi konsumsi

Posted on

Cara mendapatkan sisa hasil usaha pada koperasi konsumsi

Jawaban:

SHU bagi telinga anggota koperasi bukanlah kata yang asing, tapi cara menghitung SHU bisa jadi masih asing buat mereka. SHU kepanjangan dari sisa hasil usaha, atau laba bersih yang didapatkan oleh koperasi.

Nah laba bersih itu kemudian bisa disalurkan ke berbagai pos, salah satunya untuk para anggotanya. Pembagian keuntungan itu dilakukan dengan seadil-adilnya lho, jadi gak sembarangan dibagi.

Buat kamu yang aktif di koperasi, wajib tahu bagaimana cara ngitungnya. Tujuannya tentu saja untuk menghindari tindak kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum.

Kan kecurangan-kecurangan tersebut sulit untuk kita hindarkan, maka dari itu, kita wajib mengantisipasinya dengan mengetahui cara-cara menghitungnya. Kamu gak perlu takut lagi deh dibohongi sama oknum gak bertanggung jawab itu.

Tanpa panjang lebar, mendingan kamu simak ulasan mengenai cara menghitung SHU berikut ini, beserta contoh soalnya supaya mudah dipahami.

SHU adalah…

Cara menghitung SHU

Ilustrasi uang (Pixabay)

Sebelum jauh membahas tentang cara menghitung SHU, ada baiknya kita membahas dulu apa sih SHU itu. SHU merupakan singkatan dari sisa hasil usaha.

Buat kamu yang bukan anggota koperasi mungkin masih bingung, apa itu SHU. Sementara buat mereka yang aktif di koperasi pasti udah pada tahu artinya. Atau jangan-jangan masih gak tahu juga?

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang didapatkan oleh koperasi dalam periode satu tahun. Bahasa awamnya, SHU adalah laba bersih yang diperoleh koperasi dari hasil penjualannya.

Nah keuntungan itu kemudian disebar lagi ke beberapa pos, seperti misalnya dana cadangan operasional koperasi, dan dibagi-bagikan ke anggotanya sebagai bentuk keuntungan bersama.

Maklum saja, koperasi kan memegang teguh prinsip dan asas gotong royong, maka keuntungan yang didapat itu dibagikan secara adil ke para anggotanya. Kok dibalikkan ke anggotanya?

Ya karena operasional koperasi itu sendiri juga dijalankan secara langsung oleh anggotanya. Kondisi ini disebut dengan identitas ganda.

Identitas ganda menjadi karakteristik khas dari koperasi, dimana anggotanya berperan sebagai pemilik, sekaligus pengguna jasa. Berkat identitas inilah yang kamu bisa membedakan mana koperasi, dengan badan usaha berbadan hukum lainnya.

Pembagian keuntungan atau SHU itu biasanya dilakukan saat tutup buku, di akhir tahun, atau tiga bulan setelah tutup buku. Namun, gak jarang beberapa koperasi ada yang membagikannya lewat dari tiga bulan karena beberapa alasan.

Soal bagi-bagi SHU ini telah tercatat di dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat 1. Di poin ‘C’ disebutkan kalau pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Artinya, besaran laba masing-masing anggota tentu berbeda-beda. Pembagiannya dihitung secara adil berdasarkan kontribusi dan aktivitas ekonomi mereka ke koperasi.

Gampangnya, kalau kamu rajin iuran dan rajin belanja di koperasi, porsi laba yang kamu dapatkan bakalan lebih besar. Sebaliknya, kalau belanja aja jarang, maka laba yang didapat sedikit.

Penjelasan:

maaf klo salah :v