Cara menghitung dasar pengenaan pajak?

Posted on

Cara menghitung dasar pengenaan pajak?

Jawaban:

Bagaimana Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak?

Untuk mengetahui segala jenis perhitungan perpajakan yang ada di Indonesia, hal paling mendasar yang perlu dipahami adalah cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. Variabel ini nantinya akan jadi kunci untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan, dengan memperhitungkan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan objek pajaknya.

Pengertian Dasar Pengenaan Pajak

Secara definitif, Dasar Pengenaan Pajak dapat dipahami sebagai harga jual, nilai ekspor atau impor, penggantian atau nilai yang digunakan sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang. Nilai dasar ini digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 serta PPh Pasal 4 Ayat 2.

Setelah mengetahui berapa besaran nilai Dasar Pengenaan Pajak, barulah nilai pajak yang terutang dapat diketahui dengan metode perhitungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski mungkin dengan bantuan petugas pajak atau aplikasi, nilai ini dapat ditemukan dengan cepat. Namun tidak ada salahnya bukan Anda mengetahui serba-serbi dari DPP ini?

Baca Juga : Pajak YouTuber, Pengenaan Membayar PPh 21 dan PPh 23

Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN

cara-menghitung-dasar-pengenaan-pajak

Dalam artikel ini kemudian akan diberikan contoh dengan ilustrasi, tentang bagaimana cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN yang terutang ketika melakukan transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Jelas, setelah perhitungan dilakukan dan selesai, Pajak Pertambahan Nilai akan dicatat ke dalam faktur pajak sebagai bukti resmi bahwa Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan telah menghitung PPN dalam transaksinya.

Sedikit melebar pada transaksi yang dilakukan oleh PKP, pembuatan faktur pajak dapat juga dibantu dengan keberadaan eFaktur. Bahkan nyatanya, pemerintah sebagai lembaga tertinggi negara mulai mengalihkan secara perlahan penggunaan aplikasi eFaktur secara menyeluruh.

Tujuannya cukup sederhana, agar format faktur pajak yang dibuat di negara ini seragam dan lebih mudah dikelola oleh Dirjen Pajak. Kembali ke ilustrasi yang akan diberikan, cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN, berikut contohnya :

Mulyadi menjual perangkat mesin fotokopi dengan harga Rp. 20.000.000 dan tidak memasukkan nilai Pajak Pertambahan Nilai dalam harga tersebut kepada PT. Majujalan.

DPP pada transaksi tersebut, telah diketahui sebelumnya adalah sebesar Rp. 13.000.000, sehingga cara perhitungan yang harus dibayar adalah :

= DPP + (10% x DPP)

= Rp. 13.000.000 + (10% x Rp. 13.000.000)

= Rp. 13.000.000 + Rp. 1.300.000

= Rp. 14.300.000 SEMOGA MEMBANTU KAKAK