Cara pembuatan NPWP ada berapa
Jawaban:
1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP kamu
3. Isi formulir pengajuan NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Penjelasan:
Aku tau ini dari Ayah,semoga membantu ya..