Carilah 3 pengertian hukum menurut para pakar

Posted on

Carilah 3 pengertian hukum menurut para pakar

Menurut R. Soeroso
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Menurut Wasis Sp
Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

Menurut Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.