Ceritakan sejarah dibuatnya “Deklarasi Djuanda” ??
Kelas : VI
Pelajaran : IPS
Kategori : Deklarasi Djuanda
Kata Kunci : Sejarah, Deklarasi Djuanda
Pada tanggal 13 Desember 1957 Perdana Menteri Indonesia kala itu Djuanda Kartawidjaya mengemukakan konsep mengenai wilayah laut Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama "Deklarasi Djuanda."
Inti dari Deklarasi Djuanda tersebut adalah laut serta perairan antarpulau Indonesia menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau serta batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis pantai pulau terluar. Deklarasi Djuanda tersebut berpedoman pada prinsip negara kepulauan (Archipekago state) yang waktu itu masih mendapat pertentangan.
Deklarasi Djuanda kemudian dibawa ke sidang UNCLOS (United Nations Coference of the Law of Sea) atau Konferensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1958 di Geneva, Swiss. Deklarasi Djuanda ini kemudian diperkuat dengan UU No. 4 Tahun 1960. Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konferensi Hukum Laut Internasional di Jamaika.
Dengan adanya pengakuan dari konferensi tersebut, Indonesia menjadi suatu negara yang memiliki wewenang untuk mengeksplotasi sumber daya alam yang ada di zona laut Indonesia sendiri, seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainya dapat dimanfaatkan oleh Indonesia.
Dalam konferensi tersebut ditetapkan juga bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut :
a. Perairan Nusantara
b. Batas Landas Kontinen
c. Batas Laut Teritorial
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)