Ciri ciri usaha informal???

Posted on

Ciri ciri usaha informal???

1. Biaya untuk mendirikan usaha relatif kecil atau sedikit.
2. alat-alat produksi yang digunakan sederhana.
3. Tidak memerlukan akta notaris.
4. tidak terkena pungutan pajak.
5. tidak mendapat izin resmi dari pihak berwenang.
6.tidak memiliki laporan keuangan.
7. tidak wajib melaporkan pendapatan usaha pada pihak berwenang.
8. tidak berstatus hukum

A.     Tidak memiliki ijin tempat usaha (biasanya hanya ijin dari RW setempat)

b.    Modal tidak terlalu besar, relatif kecil

c.     Jumlah pekerja tidak terlalu banyak

d.    Dalam menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan formal, keahlian khusus namun hanya berdasarkan pengalaman

e.     Teknologi yang digunakan sangat sederhana

f.     Kurang terorganisir

g.    Jam usaha tidak teratur

h.     Ruang lingkup usahanya kecil

i.      Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota keluarga

j.      Jenis usaha yang di kerjakan biasanya dalam bentuk :pengrajinan ,perdagangan dan jasa

k.     Hasil produksi cenderung untuk segmen menengah ke bawah

l.      Biaya pungutan yang dikeluarkan cukup banyak.