Classic CFDate:No.Konsep PembagianJelaskan Maknakekuasaan!​

Posted on

Classic CFDate:No.Konsep PembagianJelaskan Maknakekuasaan!​

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal serta pembagian kekuasaan secara vertical.

Jawaban :

Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain.

pembagian kekuasaan adalah suatu proses untuk membagi kekuasaan terhadap suatu negara kepada beberapa lembaga negara agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan.

Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia mengadopsi pembagian kekuasaan milik Montesquieu dimana pembagian kekuasaan pada lembaga-lembaga negara sebagai berikut :

1. Lembaga eksekutif, adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang disetujui bersama.

2. Lembaga legislatif, adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk membuat peraturan perundang-undangan.

3.Lembaga yudikatif, adalah lembaga yang memilki tugas ntuk menegakkan keadilan atau menjaga eksistensi peraturan perundang-undangan.