Contoh berita beserta kepala badan dan ekor berita

Posted on

Contoh berita beserta kepala badan dan ekor berita

Jawaban Terkonfirmasi

Berita merupakan salah satu cara kita dalam memperoleh informasi. Berkat adanya berita, kita dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan akurat. Bahkan, berkat bantuan berita, kita dapat mengetahui suatu peristiwa yang terjadi di tempat yang sangat jauh dengan cepat segera setelah peristiwa tersebut terjadi. Hal ini dimungkinkan berkat perkembangan teknologi. Pada sekarang ini, kita bahkan dapat menikmati berita dimanapun dan kapanpun kita inginkan. Aplikasi dan situs berita menjadi salah satu cara terbaik dan paling fleksibel dalam menikmati berita pada saat ini.

Pada kesempatan ini, soal meminta kita untuk mengambil satu contoh berita. Kemudian, kita diminta untuk menentukan bagian kepala, badan, serta ekor berita tersebut.

Berikut kakak akan mencoba menjawab pertanyaan kali ini.

Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan

Seorang wanita bernama Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018). Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Berikut ini kronologi yang dihimpun terkait kasus yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu: 1. Kasus bermula saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016. Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan. 2. Meiliana disebut sempat menyampaikan keluhan itu ke tetangganya lalu memintanya untuk menyampaikannya kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan. 3. Pada 29 Juli 2016, tetangganya tersebut menyampaikannya kepada pengurus masjid dan malam hari itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog. Suami Meiliana juga sempat mendatangi masjid dan meminta maaf.

4. Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan. Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 malam. 5. Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017. 6. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar Wahyu.

Kepala berita

Seorang wanita bernama Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).

Badan berita

Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Berikut ini kronologi yang dihimpun terkait kasus yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu: 1. Kasus bermula saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016. Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan. 2. Meiliana disebut sempat menyampaikan keluhan itu ke tetangganya lalu memintanya untuk menyampaikannya kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan. 3. Pada 29 Juli 2016, tetangganya tersebut menyampaikannya kepada pengurus masjid dan malam hari itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog. Suami Meiliana juga sempat mendatangi masjid dan meminta maaf.

4. Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan. Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 malam. 5. Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017. 6. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. "

Ekor berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar Wahyu.

Contoh lain:

brainly.co.id/tugas/9996106

Simpulan:

Berita merupakan salah satu cara kita dalam memperoleh informasi.

Kelas: VII

Mata pelajaran: Bahasa Indonesia

Kategori: Berita

Kode kategori: 7.1.3

Kata kunci: berita, informasi,