Contoh kasus pelanggaran kode etik advokat
Berdasarkan kode etik advokat, maka advokat dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”
Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”
Kalau berkenan jadikan jawaban terbaik ya 🙂