Contoh menyediakan infrastruktur ekonomi hak milik hak cipta hak paten?

Posted on

Contoh menyediakan infrastruktur ekonomi hak milik hak cipta hak paten?

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;

musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;

seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;

arsitektur;

peta;

seni batik;

fotografi;

sinematografi;

terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.