Contoh negara outorasi
Jawaban:
di bawah
Penjelasan:
Indonesia merupakan negara republik yang menjadikan presiden sebagai pimpinannya. Hal ini yang menjadikan presiden memiliki otoritas terhadap negara yang dipimpinnya. Namun, bukan berarti rakyat tidak berhak atas negaranya. Tetapi presiden sebagai pemimpin negara yang dipercaya rakyat untuk memegang otoritas penting dalam negara.
Berbicara mengenai otoritas, George Ritzer dalam bukunya yang berjudul Teori Sosiologi menyatakan, bahwa Max Weber mengklasifikasi otoritas ke dalam tiga bentuk. Otoritas tersebut antara lain, yaitu otoritas legal, otoritas tradisional, dan otoritas karismatik.
Otoritas legal adalah otoritas yang beraturan. Menurut Weber, otoritas legal itu seperti birokrasi, di mana terdapat efisiensi, kalkulabilitas, dan intensif dalam pelaksanaannya. Mengenai hal ini, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memiliki otoritas tersebut. Ia adalah presiden yang dipilih berdasarkan aturan, yaitu melalui pemilu. Selain itu, dalam pemerintahannya dibantu oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Namun otoritas yang dipegang Jokowi ini memiliki sisi negatif, yaitu terkekangnya kebebasan individu. Yang mana setiap tindakan rakyat yang tidak sesuai dengan aturan negara, akan dianggap sebagai pelanggar atau penyimpang. Individu tidak memiliki kebebasan penuh atas dirinya.
Hal tersebut berbeda dengan otoritas tradisional. Otoritas ini didasarkan pada klaim pemimpin dan pengikutnya. Otoritas seperti ini biasanya terdapat di negara-negara monarki atau kerajaan, seperti Inggris. Pemimpin memiliki otoritas ini berkuasa penuh atas negara. Sehingga rakyat harus patuh terhadap kepemimpinannya.
Di Indonesia, otoritas tradisional pernah diterapkan oleh presiden kedua, yaitu Soeharto. Pada masa ini disebut dengan Orde Baru (Orba), di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh presiden. Sehingga rakyat harus patuh terhadap segala aturan yang telah ditetapkan presiden.
Indonesia memang bukan negara monarki atau pun kerajaan, tetapi pada masa Orba otoritas tradisional telah diterapkan. Kebebasan rakyat semakin terkekang dengan adanya otoritas ini. Selain itu, rakyat akan diadili jika melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketetapan Soeharto.
Selanjutnya, otoritas karismatik merupakan otoritas yang didasarkan pada kualitas luar biasa atau sesuatu yang menonjol dari pemimpin. Hal ini bisa disebut dengan pengakuan yang subjektif karena bergantung pada perspektif mayoritas. Otoritas ini diterapkan oleh masyarakat primitif. Mereka mempercayakan pemimpin yang dianggap memiliki kualitas, keahlian, dan memiliki kekuatan sebagai pemimpinnya.
Adalah Baharuddin Jusuf Habibi, presiden ketiga Indonesia juga dapat dikatakan sebagai pemimpin dengan otoritas karismatik. Ia memiliki kepandaian dan prestasi yang luar biasa. Selain itu, karismanya telah diakui oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Mengenai ketiga otoritas tersebut, Ritzer juga menyatakan bahwa pada masanya ia mengenal Franklin D. Roosevelt. Menyandang gelar sebagai Presiden Amerika Serikat, ia menyabet tiga otoritas sekaligus, baik legal, tradisional, maupun karismatik. Hal ini dibuktikan dengan dipilihnya Roosevelt dengan prinsip legal. Kekuasaannya mengandung elemen monarki, dan mayoritas rakyatnya mengakui karismanya.
Di Indonesia belum ada presiden yang memiliki ketiga otoritas tersebut. Namun, setiap presiden memiliki salah satu atau dua di antara otoritas seperti yang diklasifikasikan oleh Weber.