contoh negara yang mengikuti konsep van vollenhoven dan goodnow serta berikan penjelasan mengenai pembagian kekuasaannya?
Van Vollenhoven dan Goodnow membagi fungsi kekuasaan negara menjadi 4 bagian, biasa dikenal dengan sebutan "catur praja”, yakni:1. Regeling (fungsi legislatif)
2. Bestuur (fungsi eksekutif)
3. Rechtspraak (fungsi judikatif)
4. Politie (fungsi keamanan dan ketertiban negara)