Contoh perilaku atau sikap dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945?

Posted on

Contoh perilaku atau sikap dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945?

4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian
Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan
mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu
menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang
lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun
perorangan.
2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang
ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa
finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang
harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan
yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran
keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa
sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar
atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.
Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini
adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang
adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi
manusia yang luhur.