31. menurut Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat (2), kedudukan majelis
permusyawaratan rakyak adalah sebagai berikut…
a. pemerintahan tertinggi
b. lembaga tertinggi Negara
c. pelaksanaan undang-undang
d. pengawas persiden
D. kesepakatan partai politik
Jawaban:
B. Lembaga tertinggi negara (jika UUD 1945 sebelum amandemen) atau
C. Pelaksana Undang-Undang (jika UUD 1945 setelah amandemen)
Penjelasan:
Sebelum Reformasi memang MPR merupakan Lembaga Tertinggi Negara. Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Namun setelah adanya reformasi dan amandemen konstitusi maka kedudukan MPR menjadi pelaksana undang-undang. Sesuai pasal 1 ayat (2) UUD 1945 setelah amandemen "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"