Pasal 1 ayat (2)
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut, KECUALI
a Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasa
Negara Indonesia adalah negara kesatuan
d. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakila
Rakyat
3. Demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, dala
negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, at
kekuasaan ada di tangan rakyat Pernyataan itu disampaikan oleh….
a. Hugo de Groot,
c. Krabbe,
b. Immanuel Kant
d. Abraham Lincoln
4. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indones
karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dal
kehidupan masyarakat sejak dahulu. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, ya
pengambilan keputusan melalui
c. musyawarah mufakat
d. voting
b.
15. Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut, kecuali ….
a.
bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan de
harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hil
musyawarah
mufakat
nermusyawaratan/perwakilan
D. Pasal 2 ayat (1)
Jawaban:
Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa kedau latan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Dalam menyalurkan hak kedaulatannya, warga negara dapat melakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui hak berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang), Pasal 28 C Ayat (2) (Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam rnemperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya), dan Pasal 28 D Ayat (3) (Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pernerintahan).
Sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945). Bentuk negara adàlah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2) UUD: 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR, tetapi melalui berbagai lembaga negara. yang ditentukan oleh UUD 1945. Jadi, pasal ini merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan UUD 1945 Almea IV.
c. Negara Indonesia adalah hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945). Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).
d. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk: 1) mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan presiden, dan presiden juga tidak dapat. membekukan DPR; 2) melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat; 3) pada masa yang akan datang tidak boleh terjadi peristiwa pembekuan dan/atau pembubaran DPR oleh presiden