Daerah daerah yang rawan gempa bumi
Wilayah Rawan Bencana Alam Gempa bumiWilayah rawan bencana alam gempa bumi
Wilayah rawan bencana alam adalah suatu kawasan di permukaan bumi
yang rawan bencana alam akibat proses alam maupun nonalam. Kerawanan
bencana adalah tingkat kemungkinan suatu objek bencana untuk mengalami
gangguan akibat bencana alam. Dalam undang-undang no 27 tahun 2007
tentang penanggulangan bencana di jelaskan bahwa wilayah Negara kesatuan
republik Indonesia memiliki kondisi geografis, biologis, hidrologis,
dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang di
sebabkan oleh factor alam, factor nonalam, maupun factor manusia yang
menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu
dapat menghambat pembangunan nasional.