a.provinsi, kota, kabupaten
b.kota, provinsi, kabupaten
c.kabupaten, kota, provinsi
d.provinsi, kabupaten dan kecamatan
Daerah di indonesia secara administritratif terbagi kedalam…
Jawaban:
d.provinsi, kabupaten dan kecamatan
Penjelasan:
1.Provinsi:Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 amendemen kedua, pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 Ayat 1, dinyatakan bahwa, "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Hal tersebut menyatakan bahwa provinsi merupakan tingkat pertama dari pembagian wilayah di Indonesia.
2.Kabupaten:Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan lembaga legislatif sendiri. Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik, dan secara ukuran kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang wali kota dengan DPRD kota. Baik bupati maupun wali kota dipilih melalui proses pemilihan umum.
3.Kecamatan:Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan distrik.[1] Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.
Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.
MAAF KEPANJANGAN
#JADIKAN JAWABAN TERBAIK