Dalam hadis tentang jamaah seorang makmum dikatakan ketinggalan satu rakaat apabila
Jawaban:
Apabila makmum bergabung salat jemaah saat imam masih dalam posisi rukuk, maka ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Namun, jika ia bergabung ketika imam sudah berdiri dari rukuk (i'tidal) atau ketika sujud, maka ia dianggap telah terlambat mengikuti rakaat tersebut dan harus menambahkan rakaat lagi.
Penjelasan:
maaf kalausalah
Jawaban:
Apabila makmum bergabung salat jemaah saat imam masih dalam posisi setelah rukuk, maka ia dianggap telat mengikuti rakaat tersebut
Penjelasan: