akibat dari perlawan Si A terhadap Si B untuk mempertahankan barang miliknya (misalnya
hand phone). Bagaimana analisis saudara terhadap kasus ini?
Dalam hal ini Si A dituduh telah melakukan pembunuhan dikarenakan Si B meninggal dunia
Penjelasan:
Saya asumsikan kasus yang Anda maksud adalah berkaitan dengan seseorang yang merenggut/merebut hand phone ( hp ) milik orang lain.
Mengenai kasus jambret yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana yang Anda jelaskan, dapat dipidana dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Pasal 365 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.