Dalam hal kegentingan yang memaksa,presiden berhak menetapkan
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. silahkan cek UUD 45 pasal 22B
Uud 1945 pasal 22 b
Dalam hal kegentingan yang memaksa,presiden berhak menetapkan
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. silahkan cek UUD 45 pasal 22B
Uud 1945 pasal 22 b