Dalam ilmu sejarah, hukum sebab akibat tidak dapat ditegakkan secara penuh, disebabkan karena

Posted on

Dalam ilmu sejarah, hukum sebab akibat tidak dapat ditegakkan secara penuh, disebabkan karena

Jawaban:

Dalam ilmu sosial hukum sebab-akibat tidak dapat ditegakkan secara penuh, terlebih lagi dalam ilmu sejarah yang ilmuwannya tidak dapat mengamati secara langsung peristiwa yang sudah lampau. Betapapun seringnya sejarawan mengamati, meneliti, dan merekonstruksi fakta-fakta, kiranya akan sulit untuk dapat merumuskan sebab-sebab umum. Hal ini dikarenakan sejarawan terkendala dengan subjektifnya, harus menurunkan fakta-fakta dari dokumen yang dinilai eviden. Kemudian dengan imajinasinya sejauh mungkin dalam sejarah sejarawan merekonstruksi fakta menjadi sejarah.

Oleh karena subjektifitas yang melekat pada sejarawan, mengakibatkan sebab-sebab itu menjadi beranekarangam dan subjektif pula sifatnya, sehingga sulit untuk mengeneralisasikanya. Dalam mengatasi permasalahan ini sejarawan harus dapat memilih dengan tepat dan mampu memberikan argumentasi yang meyakinkan. Dalam hal ini sejarawan harus memilih sebab mana yang akan dijadikan titik berat dalam penelitiannya. Oleh karena itu hal ini harus sudah ditentukan pada waktu memilih dan menilai fakta sejarah, sehingga dalam eksplanasinya semuanya sudah tersedia. Dengan demikian akan dihasilkan laporan penelitian / penulisan sejarah yang ilmiah.