dalam isi hukum dasar yang dibuat BPUPKI terdapat kalimat negara berdasarkan ketuhanan dan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya akan tetapi pada saat hukum dasar akan disahkan menjadi undang-undang dasar negara republik Indonesia kalimat tersebut diubah menjadi
Diubah menjadi kalimat 'Ketuhanan Yang Maha Esa' karena mendapatkan respon negatif dari masyarakat non islam
Ketuhanan Yang Maha Esa