Dalam memberikan amnesti dan abolisi,presiden harus meminta pertimbangan……?
Untuk diketahui, Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara Pasal 14 ayat (2) UUD 45 menyebut pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat