Dalam mengadili setiap permasalahn, Mahkamah internasional mempergunakan hal hal. Berikut kecuali
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumbersumber hukum.
semoga bisa membantu
Surat tak resmi, dan melakukan kesaksian yg tk sebenarnya