Dalam mengadili setiap permasalahn, Mahkamah internasional mempergunakan hal hal. Berikut kecuali

Posted on

Dalam mengadili setiap permasalahn, Mahkamah internasional mempergunakan hal hal. Berikut kecuali

Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumbersumber hukum.

semoga bisa membantu

Surat tak resmi, dan melakukan kesaksian yg tk sebenarnya