Dalam menyusun kebijakan serta mengkoordinasi dinas daerah kepala daerah dibantu oleh
Jawaban Terkonfirmasi
Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur.
Dalam menyusun kebijakan serta mengkoordinasi dinas daerah kepala daerah dibantu oleh
Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur.