Dalam pasal 27 ayat 2 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak

Posted on

atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. tapi pada kenyataannya
dibagian timur indonesia masch masih banyak senais saudara
belum mendapat han hidup yang layak.
Cara mengatasi masalah tersebut

Dalam pasal 27 ayat 2 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak

itu adalah kesalahan pemerintah yang fatal. harusnya pemerintah membantu dengan cara memberi sembako, mengadakan bantuan dana, dan lain lain. selain itu juga banyak warga Indonesia yang tidak suka bagian timur. entah karena mayoritas agama atau yang lain. makanya jangan suka RASIS KITA JUGA SAMA SAMA CIPTAAN TUHAN!!!