Dalam pemerintahan kolonial Belanda terdapat dua jenis pemerintahan yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu pemerintahan Eropa (Europes Bestuur) dan pemerintahan pribumi (Inlands Bestuur). Jelaskan keduanya
Inlands Bestuur adalah birokrasi pelaksana pemerintahan kolonial Belanda di daerah (birokrasi pada wilayah kekuasaan orang bumi putera) dan dapat pula merupakan kolaborasi antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan bumi putera daerah setempat
Europees bestuur adalah perasaan psikologis superioritas eropa yg makin dipupuk dengan penciptaan sistem pemerintahan yang menempatkan orang eropa di atas orang pribumi. Dalam aturan kolonial, yang kedua (pangreh praja) harus tunduk pada yang pertama.