Dalam pendirian bank harus memenuhi berbagai syarat dari pemerintah jelaskan persyaratan yang dimaksud
Jawaban:
Syarat Umum
Dalam pasal 3 disebutkan :
1) Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
2) Bank hanya dapat didirikan oleh:
a) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
b) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan:
1) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
2) Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
3) Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.