Dalam perjanjian damai antara Indonesia dan gerakan Aceh merdeka (GAM) pada 2004, terdapat poin poin penting yang dapat membentuk integrasi sosial. Sebutkan poin poin penting tersebut​

Posted on

Dalam perjanjian damai antara Indonesia dan gerakan Aceh merdeka (GAM) pada 2004, terdapat poin poin penting yang dapat membentuk integrasi sosial. Sebutkan poin poin penting tersebut​

Jawaban:

Perjanjian damai antara Indonesia dan GAM membuahkan naskah perjanjian yang disebut dengan MoU Helsinki. Perjanjian ini ditandatangani di Helsinki Finlandia pada 15 Agustus tahun 2005. Perjanjian damai tersebut dicetuskan oleh wakil presiden pada saat itu yaitu Bpk. Muhammad Jusuf Kalla. Beliau menunjuk Hamid Awalludin sebagai koordinator perunding mewakili pemrintah Indonesia, sedangkan koordinator perunding GAM adalah Malik Mahmud Al Haytar.

Dalam perundingan ini, tercetuslah UU 11/2006 sebagai bentuk kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan GAM. UU ini bersifat khusus dan memiliki 273 pasal yang berisi tentang perlindungan-perlindungan hak asasi manusia untuk masyarakat diwilayah Aceh serta pencetusan Pengadilan HAM Aceh serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.