Dalam piutang wesel, ketika sudah jatuh tempo namun perusahaan orang lain tidak bisa melunasinya, itu perlu di jurnal tidak ya? Kalau perlu dijurnal, jurnalnya seperti apa ya?

Posted on

#mohonbantuannya
Help me t___t

Dalam piutang wesel, ketika sudah jatuh tempo namun perusahaan orang lain tidak bisa melunasinya, itu perlu di jurnal tidak ya? Kalau perlu dijurnal, jurnalnya seperti apa ya?

Jawaban:

Piutang wesel dalah janji tertulis untuk menerima sejumlah uang tertentu pada tanggal yang ditentukan di masa depan atau atas permintaan pemegangnya.

Dengan kata lain, piutang wesel atau wesel tagih adalah kontrak pemberi pinjaman dengan peminjam. Ini akan memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk menerima pembayaran pokok dan bunga dari peminjam di masa depan.

Penjelasan:

baca selengkapnya di accurate maaf ya kalau salah selamat mengerjakan tugas nya semangat ya