dalam prosedur perolehan kewarganegaraan indonesia melalui naturalisasi,si pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada menteri?
Jawaban Terkonfirmasi
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui kedubes RI atau kantor pengadilan.
Dan masalah permohonan naturalisasi ini juga diatur dalam UU no. 12 tahun 2006.