dalam rangka otonomi daerah urusan pemerintah pusat yang tidak boleh diserahkan kepada pemerintah daerah mencakup hal-hal apa saja Uraikan dengan singkat
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah.[1]
Pembagian Wilayah
Pembagian Urusan Pemerintahan
Penyelenggara Pemerintahan
Pilkada
Kepegawaian Daerah
Perda dan Perkada
Perencanaan Pembangunan
Keuangan Daerah
Kerjasama dan Perselisihan
Kawasan Perkotaan
Desa atau nama lain
Pembinaan dan Pengawasan
Pertimbangan Otonomi
Ketentuan Lain-lain
Referensi