dalam rangka otonomi daerah urusan pemerintah pusat yang tidak boleh diserahkan kepada pemerintah daerah mencakup hal-hal apa saja Uraikan dengan singkat

Posted on

dalam rangka otonomi daerah urusan pemerintah pusat yang tidak boleh diserahkan kepada pemerintah daerah mencakup hal-hal apa saja Uraikan dengan singkat

penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah.[1]

Pembagian Wilayah

Pembagian Urusan Pemerintahan

Penyelenggara Pemerintahan

Pilkada

Kepegawaian Daerah

Perda dan Perkada

Perencanaan Pembangunan

Keuangan Daerah

Kerjasama dan Perselisihan

Kawasan Perkotaan

Desa atau nama lain

Pembinaan dan Pengawasan

Pertimbangan Otonomi

Ketentuan Lain-lain

Referensi